TRANSPARANSI LEMBAGA
Legalitas & Badan Hukum
Bukti komitmen KSPPS BMT Surya Abadi Riyanto dalam menjalankan operasional yang aman, legal, dan sesuai regulasi negara.
LANDASAN HUKUM
Izin Operasional Resmi
Sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang terpercaya, KSPPS BMT Surya Abadi Riyanto beroperasi secara legal di bawah naungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dana nasabah serta anggota melalui kepatuhan penuh terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
| Jenis Dokumen | Nomor Perizinan / SK |
|---|---|
| Badan Hukum Utama (Pendirian) | 18/BH/D.15/3.1/VIII/2001 |
| Tanggal Pengesahan | 06 Agustus 2001 |
| Perubahan Anggaran Dasar (PAD) | Perubahan Anggaran dasar Nomor 16 Tanggal 06 Maret 2026 yang tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Tersertifikasi OSS Lembaga Keuangan |
| Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) | Sesuai Regulasi Kementerian Koperasi & UKM RI |
KEPATUHAN SYARIAH
Sistem Pengawasan
Kementerian Koperasi & UKM
Dipantau dan dibina berkala oleh Dinas Koperasi tingkat daerah hingga pusat untuk menjamin tata kelola kelembagaan yang sehat.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Setiap produk simpanan dan pembiayaan diawasi ketat oleh DPS agar sepenuhnya terbebas dari unsur riba, maysir, dan gharar.
Dipantau dan dibina berkala oleh Dinas Koperasi tingkat daerah hingga pusat untuk menjamin tata kelola kelembagaan yang sehat.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Setiap produk simpanan dan pembiayaan diawasi ketat oleh DPS agar sepenuhnya terbebas dari unsur riba, maysir, dan gharar.
*Seluruh dokumen legalitas fisik dapat diverifikasi secara transparan oleh anggota di kantor pusat KSPPS BMT Surya Abadi Riyanto.